Menjamin Keamanan Pangan yang Diproduksi 

DPM-PTSP  Pekanbaru Terbitkan 78 nomor PIRT Bagi Pengusaha

Jamil Mag Msi

PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)-- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru akan menerbitkan sebanyak 78 nomor Pangan Industri Rumah tangga (PIRT) bagi sejumlah pelaku usaha di Pekanbaru.

"Nomor PIRT ini diterbitkan maksudnya untuk melindungi konsumen, apakah pangan tersebut sudah memenuhi standar keamanan atau tidak," ungkap Kepala Dinas DPMPTSP H Abdul Jamil  Mag Msi  melalui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Bagian C-III DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Afriliana, Ahad (29/9/2019).

Dijelaskan Afriliana, pengurusan nomor PIRT ini dilakukan tidak dipungut biaya alias gratis, yang tujuannya untuk mempermudah para pengusaha dalam mengurus. Sedangkan nomor PIRT ini, katanya, harus diperbaharui lagi selama jangka waktu lima tahun sekali.

"Jadi, untuk lebih menjamin keamanan pangan yang diproduksi masyarakat, DPM-PTSP Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru untuk menggencarkan sosialisasi kepada pengusaha. 

Adapun 78 nomor PIRT yang diterbitkan tersebut, antara lain seperti makanan dengan bahan baku pangan yang berasal dari daging, susu, buah-buahan dan lain sebagainya,"  tutur Afriliana. (Kur)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar